Kantor hukum Kei & Co. Law Firm berdiri untuk ikut membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum baik melalui cara-cara litigasi, non-litigasi dan konsultasi. Mengingat hampir semua kehidupan manusia modern saat ini harus berjalan sesuai dengan aturan dan koridor hukum baik dalam kehidupan individu, kelompok, bisnis dan sebagainya maka boleh dikatakan tidak ada yang tidak bersentuhan dengan hukum. Berikut layanan hukum yang disediakan oleh firma hukum Kei & Co. Law Firm:
Persaingan Usaha
Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha sudah tidak bisa lagi dihindari dan diabaikan oleh pelaku usaha saat ini. Praktek usaha yang dilarang karena menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, juga telah mendorong munculnya hambatan dalam berusaha. Prilaku monopoli, monoposoni, oligopoli, oligopsoni, kartel, merger & akuisisi, persekongkolan tender, kemitraan (partnership) dan lainnya telah diakui publik menjadi tindakan “kejahatan”, dalam persaingan bisnis. Setiap pelaku usaha wajib tahu agar tidak terseret baik sebagai pelaku anti persaingan maupun sebagai korban.
Kei & Co. Law Firm, telah menjadikan kasus-kasus persaingan usaha yang tidak sehat menjadi prioritas untuk ditangani. Selain memberikan layanan dalam bentuk konsultasi dan litigasi dalam bidang persaingan usaha termasuk merger & akuisisi dan kemitraan, kami juga mendorong dan memberikan pendampingan penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha (Competition Compliance) bagi dunia usaha.
Oil, Gas dan Pertambangan
Minyak Bumi, Gas dan Tambang adalah tiga serangkai sumberdaya alam yang tidak saja dipergunakan untuk sehari-hari tetapi juga memberi potensi pendapatan bagi negara untuk kepentingan pembangunan. Namun, berbagai pendirian perusahaan, izin tambang, konflik agraria dan dampak lingkungan akibat tambang sering muncul. Karena itu diperlukan informasi, pengetahuan dan peraturan terkait tambang agar dunia usaha berbisnis dengan cara aman dan menguntungkan.
Kei & Co. Law Firm telah mencermati berbagai masalah hukum yang timbul dalam industri pertambangan. Pelaku usaha secara umum menginginkan agar kegiatan usahanya terjamin baik secara sosial maupun hukum. Pendampingan dan penanganan perkara pertambangan mutlak diperlukan dan kami telah memiliki pengalaman dan jam terbang yang memadai untuk menangani masalah-masalah tersebut.
Kepailitan & PKPU
Pailit dan dipailitkan (dibangkrutkan) adalah bagian dari risiko bisnis yang harus dihadapi oleh setiap pelaku usaha. Karena itu “opsi” proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi alternatif jika pelaku usaha menghadapi ancaman pelik terkait kepailitan. Meski tetap unsur “kehati-hatian” dalam bisnis sangat diperlukan, namun pailit sering menjadi pilihan yang sulit dihindari. Karena itu, sistem peringatan dini (early warning system) dalam menghindari dan menghadapi ancaman pailit patut dimiliki.
Kei & Co. Law Firm, menilai kehati-hatian dunia usaha menghadapi isu kepailitan wajib ditingkatkan. Karena itu diperlukan saran hukum termasuk kepatuhan dalam hukum bisnis agar potensi pailit menjadi zero. Namun, diperlukan langkah-langkah yang taktis dan strategis jika pelaku usaha menghadapi Kepailitan dan PKPU. Kami telah memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup untuk membantu Anda menghadapi kasus Kepailitan dan PKPU.
Properti & Pertanahan
Potensi peluang bisnis dalam bidang properti masih akan terus ramai, mengingat kebutuhan akan rumah, hunian dan perkantoran terus meningkat. Banyak regulasi yang mengatur bagaimana seharusnya industri ini berkembang. Namun, meski banyak aturan dibuat tetap saja peluang terjadinya tindakan melawan hukum sulit dihindari. Konflik antara pengembang, konsumen dan pemilik lahan kerap terjadi, termasuk soal-soal perizinan menimbulkan konflik terbuka antara pengembang dengan masyarakat sekitar.
Kei & Co. Law Firm berpengalaman dalam memberikan pendampingan secara hukum baik secara litigasi maupun non litigasi kepada pihak-pihak terkait dalam perkara properti & pertanahan. Dalam pandangan kami, diperlukan pengetahuan dan jaringan yang kuat dengan instansi terkait dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Pidana & Perdata
Tindak pidana dan perdata, dalam berbagai jenisnya, tidak akan pernah hilang dan berkurang dalam masyarakat. Bahkan seiring dengan peningkatan dan pertumbuhan masyarakat, jenis tindak pidana dan perdata pun semakin beragam. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta tingginya interaksi masyarakat secara global baik secara offline dan online membutuhkan cara semua pihak termasuk advokat turun serta menyelesaikan masalah yang timbul.
Kei & Co. Law Firm sangat memahami perkembangan masyarakat yang sangat dinamis membutuhkan antisipasi tidak hanya bagaimana kasus-kasus hukum tersebut ditangani, tetapi juga bagaimana dalam beracara baik dalam dalam pidana dan perdata tetap menjaga prinsip dasar penegakan hukum yaitu keadilan. Advokat yang cakap dalam menangani kasus-kasus semacam ini telah menjadi keharusan dimiliki oleh Kantor Hukum Kei & Co. Law Firm.
Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
Ketenagakerjaan dan hubungan industrial secara umum berkembang dengan baik. Terbukti pertumbuhan ekonomi dipicu salah satunya oleh sektor industri, termasuk dalam satu industri padat karya. Namun hubungan harmonis dan saling menguntungkan dalam hubungan ketenagakerjaan dan hubungan industrial tidak selalu berjalan sesuai yang diharapkan. Faktor internal dan eksternal sering menjadi pemicu disharmoni dalam hubungan industrial. Faktor internal seperti tuntutan kenaikan upah. Sementara eksternal seperti melemahnya daya beli produk dari perusahaan bersangkutan atau tingginya tingkat persaingan yang mendorong ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kei & Co. Law Firm, menilai diperlukan penanganan khusus terkait ketenagakerjaan & hubungan industrial. Diperlukan tim khusus yang menangani kasus-kasus seperti ini agar semua pihak berada pada posisi “win-win”, bukan “win-loose”. Kami sejak awal memberikan perhatian khusus terkait ketenagakerjaan & hubungan industrial melalui kemampuan advokat kami dalam menyelesaikan persoalan tersebut.